.:RESUME TUGAS ETIKA PROFESI:.
KEPENTINGAN PROFESIONAL
DAN KEPENTINGAN PUBLIK
Apa itu Profesional? Profesional adalah orang yang benar-benar ahli dalam bidang keprofesiannya. Sedangkan Publik, merujuk ke masyarakat luas sebagai klien yang wajib dilayani oleh kaum Profesional.
Lantas, apa hubungan antara Profesional dan Publik? Tentu saja kaum Profesional dilatih secara ekstens agar dapat memberi layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. Mereka harus memiliki intelektual yang tinggi dan uang bukanlah ukuran mereka.
Banyak sudah usaha yang dilakukan untuk menyatakan syarat-syarat hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat luas dalam menjalani praktek. Meskipun berbeda-beda detailnya, secara kasar usaha tersebut dapat dibedakan menjadi tiga kategori.
1. Berhak bertindak sebagai pelaku khusus untuk kepentingan klien, dan diatur oleh norma-norma yang berbeda dengan norma umum lainnya.
2. Kaum profesional tidak mempunyai hubungan moral khusus dengan klien mereka, tetapi terikat oleh norma-norma moral yang sama dan berlaku secara umum dalam masyarakat.
3. Memiliki kewajiban moral kepada klien yang khusus tetapi telah ditetapkan sesuai dengan norma moral-moral umum yang mengikat semua anggota masyarakat.
Dari tiga kategori di atas, maka dapat disumpulkan, bahwa kewajiban seorang profesional adalah untuk melayani publik sebagai klien, dan kewajiban publik adalah menghagai jasa para kaum profesional.
Pertanyaannya adalah, adakah kaum profesional yang menyalahgunakan profesi dan keahliannya dengan menggunakan "kepentingan" sebagai landasannya? Tentu saja ada! Banyak sekali kasus penipuan yang dilakukan oleh kaum profesional sehingga relasi kepercayaan antara publik dan profesional menjadi kendor dan rusak. Contohnya, oknum kepolisian, dengan seenaknya menilang pengendara dan meminta uang "perdamaian", bagi masyarakat, perilaku kaum profesioal yang seperti ini kurang pantas untuk diemban. Memang benar, kepentingan polisi untuk melayani masyarakat dengan mengingatkan jika ada masyarakat berbuat salah dalam berkendara, tetapi juga tidak harus dengan bertindak curang seperti itu. Kepentingan publik pun juga begitu, tidak seharusnya mereka membayar uang "perdamaian" sebagai jalan pintas untuk tuntas dari masalah, mereka seyogyanya menyelesaikan dengan cara yang benar, yakni dengan mengurus kesalahan secara langsung di kantor polisi atau di persidangan.

Akan ada banyak sekali penyelewengan-penyelewengan yang terjadi atas dasar kepentingan baik itu kaum profesional maupun publik sebagai klien. Maka dari itulah, untuk memberi kontrol pada kaum profesional dalam menjalankan praktek, terbentuklah suatu tanda yang disebut kode etik Profesi.
Prinsip Dasar Etika Profei
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini :
- Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan
profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
- Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap
Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada
suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga
klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang
diberikan secara kompeten berdasarkan kepentingan terkini dalam
praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan
standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta
tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat
kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak
boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga.
- Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Penjelasan dan Resume saya di atas ditulis berdasarkan persepsi dan pemahaman penulis mengenai materi ini dan barulah dasar-dasarnya saja, Penulis sangat mengharapkan Kritik dan Saran atas resume yang telah Penulis susun ini agar menjadi lebih sempurna. Kesimpulan dan penjelasan lebih lanjut mengenai materi "Kepentingan Profesional dan Kepentingan Publik" dari Bu Diah selaku Dosen Mata Kuliah Etika profesi sangat Penulis harapkan. Sekian, terima kasih...
WELlCOME TO SYAIR SMAKGU BLOG!!
AYO BANTU KOMIK DNS MENANG!!
CARANYA KLIK DISINI LALU LIKE ALBUMNYA ^^ MAKASIH, TUHAN MEMBERKATI~
AYO BANTU KOMIK DNS MENANG!!
CARANYA KLIK DISINI LALU LIKE ALBUMNYA ^^ MAKASIH, TUHAN MEMBERKATI~